Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
