Lagi lagi..Temuan 71.150 Benih Lobster Ilegal, hasil Geledah Mobil di Gerbang Tol PalembangPalemba

Antara
Petugas Bea Cukai Sumatera bagian Timur di Palembang menggagalkan penyelundupkan benih lobster. (Foto : Antara)

Menurutnya, mobil beserta seorang pengemudinya langsung dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumbagtim di Palembang untuk memastikan isi 15 boks styrofoam yang terikat isolasi plastik coklat. "Setelah dihitung sebanyak 357 bungkus plastik dari 15 boks itu berisi total 71.150 ekor benih lobster terdiri atas mutiara dan pasir," katanya.

Menurutnya, kerugian negara ditaksir capai senilai Rp7,3 miliar, bila penyelundupan lobster itu berhasil dilakukan pelakunya. "Seorang pelaku sudah diamankan ke Polda Sumsel, untuk didalami lagi terkait tujuan dan asal benih lobster itu dari mana," ujarnya. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network