Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo dipusatkan di Bareskrim

Achmad Al Fiqri
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani Bareskrim Polri agar efektif dan efisien.
"Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik," kata Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).

Dedi berkata, Bareskrim Polri menarik pengusutan kasus itu pada akhir pekan ini. Namun, ia tidak persis mengingat detail waktu penarikan kasus dugaan pelecehan seksual istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kemarin atau Jumat gitu," terang Dedi.

Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Laporan itu, berkaitan dengan insiden penembakan antarpolisi yakni Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai disebut terlibat baku tembak dengan Bharada E. Keduanya merupakan ajudan dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network