Dirinya juga menambahkan hal ini penting agar bantuan hukum pada semester II bulan Juli-Desember tahun 2022 dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien sehingga berdampak pada perluasan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin di NTT. Pihaknya siap memfasilitasi dan melayani OBH yang mengalami kendala dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin terkait
penyerapan anggaran.
"Panwasda akan memberikan sanksi bagi OBH yang tidak melaksanakan bantuan hukum dengan baik," tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati mengajak 15 OBH terakreditasi untuk bersama-sama
menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di NTT dengan baik. Selain penyerapan anggaran, pihaknya juga mengingatkan
agar OBH mendampingi klien dalam setiap proses persidangan serta bekerja secara terbuka dan transparan. OBH juga diharapkan dapat
melaksanakan bantuan hukum litigasi dan non litigasi dengan seimbang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait