Mrciana juga menambahkan, Provinsi NTT pada periode 2022-2024 mendapatkan tambahan 8 OBH bila dibandingkan pada periode
sebelumnya. Dengan demikian, total keseluruhan OBH terakreditasi yang melaksanakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun ini
sebanyak 15 OBH. Perluasan akses keadilan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin diharapkan dapat terwujud dan dijalankan
dengan baik melalui penambahan jumlah OBH tersebut.
"Sejalan dengan itu, maka OBH juga harus melakukan penyerapan anggaran bantuan hukum dengan baik," Katanya.
Menurut Marciana, kondisi eksisting penyerapan anggaran dijadikan dasar untuk menambah dan mengurangi anggaran bagi OBH. Seperti
dalam kontrak adendum triwulan II, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 17.000.000 untuk litigasi dan terdapat pengurangan
anggaran sebesar Rp 52.190.000 untuk non litigasi.
"Masih banyak masyarakat di NTT yang memerlukan bantuan hukum. Oleh karena itu, saya ingatkan setiap OBH untuk memaksimalkan
penyerapan anggaran litigasi dan non litigasi dengan cara merubah pola kerja, namun tetap berpedoman pada standar layanan bantuan
hukum," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait