KUPANG, iNews.id - Kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham NTT kembali menggelar acara penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan II tahun anggaran 2022 di Ruang Multi Fungsi, Jumat (29/7/2022).
Acara yang dihadiri Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, dengan di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati, Plt. Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadete Benedictus, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi NTT.
Dalam sambutan nya Marciana D. Jone menyampaikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan wujud hadirnya negara dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM agar semua warga negara mempunyai persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
" Dengan dilaksanakan acara penandatanganan kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan II ini sangat diharapkan agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin terus dikedepankan dan harus menajdi proritas utama agar semua warga negara mempunyai persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan," ungkap Marciana.
Mrciana juga menambahkan, Provinsi NTT pada periode 2022-2024 mendapatkan tambahan 8 OBH bila dibandingkan pada periode
sebelumnya. Dengan demikian, total keseluruhan OBH terakreditasi yang melaksanakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin tahun ini
sebanyak 15 OBH. Perluasan akses keadilan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin diharapkan dapat terwujud dan dijalankan
dengan baik melalui penambahan jumlah OBH tersebut.
"Sejalan dengan itu, maka OBH juga harus melakukan penyerapan anggaran bantuan hukum dengan baik," Katanya.
Menurut Marciana, kondisi eksisting penyerapan anggaran dijadikan dasar untuk menambah dan mengurangi anggaran bagi OBH. Seperti
dalam kontrak adendum triwulan II, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 17.000.000 untuk litigasi dan terdapat pengurangan
anggaran sebesar Rp 52.190.000 untuk non litigasi.
"Masih banyak masyarakat di NTT yang memerlukan bantuan hukum. Oleh karena itu, saya ingatkan setiap OBH untuk memaksimalkan
penyerapan anggaran litigasi dan non litigasi dengan cara merubah pola kerja, namun tetap berpedoman pada standar layanan bantuan
hukum," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan hal ini penting agar bantuan hukum pada semester II bulan Juli-Desember tahun 2022 dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien sehingga berdampak pada perluasan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin di NTT. Pihaknya siap memfasilitasi dan melayani OBH yang mengalami kendala dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin terkait
penyerapan anggaran.
"Panwasda akan memberikan sanksi bagi OBH yang tidak melaksanakan bantuan hukum dengan baik," tegasnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati mengajak 15 OBH terakreditasi untuk bersama-sama
menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di NTT dengan baik. Selain penyerapan anggaran, pihaknya juga mengingatkan
agar OBH mendampingi klien dalam setiap proses persidangan serta bekerja secara terbuka dan transparan. OBH juga diharapkan dapat
melaksanakan bantuan hukum litigasi dan non litigasi dengan seimbang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait