Miris! Bayar Uang Sekolah Pasutri di Lampung Nekat Mencuri di Toko

Indra siregar
Ditreskrim Polda Lampung meghadirkan pasangan suami istri yang ditangkap usai mencuri di toko dengan berpura-pura belanja. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: MPI/Indra Siregar

BANDAR LAMPUNG - Sepasang suami istri ( pasutri ) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung , modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan berpura-pura belanja. 

Ditangkap di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/7/2022). Pasutri bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Tersangka Doni Mukti mengaku terpaksa melakukan pencurian faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta bayar biaya anak sekolah. Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, pasangan itu melakukan aksinya di Toko Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network