Tak terima dipukul, korban membalas dengan pukulan yang sama ke bibir korban. Merasa mendapat perlawanan, pelaku mencabut pisau yang dibawanya dan langsung ditusukkan ke perut korban. Korban tersungkur setelah mendapat tusukan di perut bagian kiri hingga mengalami luka selebar 5 cm.
Korban sempat ditolong ke puskesmas untuk mendapat perawatan. Namun dia tak bertahan lama hingga mengembuskan napas terakhir di puskesmas. "Korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," tuturnya, Jumat (8/7/2022). Polisi yang mendapat laporan tersebut mengejar pelaku yang akhirnya ditangkap di Desa Persiapan Simpang Batu, Kecamatan Pinang Raya saat bersiap-siap melarikan diri. "Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 338 sub 352 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang," kata Teguh.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait