BOGOR, iNews.id - Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satunya menyimpan ganja dalam kotak biskuit. Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar berinisal AG (37), di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022.
Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit di rumahnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait