BIMA - Tim Bravo Tambora Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua bandar narkoba berinisial IK dan FI, pada Sabtu (23/07/2022) malam. Diketahui, tersangka IK merupakan seorang pria berumur 29 tahun, warga lingkungan Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Sementara FI adalah wanita Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 24 tahun, warga Dusun Tente, Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kedua bandar narkoba tersebut ditangkap polisi di depan salah satu butik lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dua poket sabu seberat 50,8 gram.
"Selain BB sabu, Tim Bravo Tambora juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 3,5 juta dan 2 unit handphone android sebagai alat komunikasi dalam bisnis haram tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, Minggu (24/07/2022).
Ia menjelaskan, keberhasilan Tim Bravo Tambora dalam menangkap IK dan FI berkat informasi dari masyarakat. Usai mendapat informasi tersebut, Tim Bravo Tambora yang dipimpin langsung oleh dirinya, bergerak menuju lokasi target untuk melakukan tindakan penangkapan serta penggeledahan.
"Ini bentuk kepedulian kami dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Dompu. Dan perlu kita ketahui, bahwa narkoba jenis sabu ini sudah banyak mempengaruhi dan merusak para generasi," terangnya.
Usai ditangkap, kedua bandar beserta semua barang bukti tersebut telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait