BEIJING, iNews.id – Seorang pria dieksekusi mati oleh pihak pengadilan di Provinsi Sichuan, China, Sabtu (23/7/2022). Dia dinyatakan bersalah membakar mantan istrinya hingga tewas saat sedang melakukan siaran langsung atau live streaming di akun media sosialnya.
Sebelum dieksekusi, pria bernama Tang Lu itu telah dipertemukan dengan keluarganya untuk memenuhi hak-haknya. Hal itu diungkapkan oleh pengadilan tingkat banding di Sichuan yang mendapatkan perintah eksekusi mati dari Mahkamah Agung Rakyat China.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait