JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022). Dia mencontohkan jika pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan viewersnya tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait