WAY KANAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menahan Kepala Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, berinisial P, Kamis (21/07/2022).
Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa tersangka P yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Juta.
Kajari Way Kanan Soesilo melalui Kasi Intelijen Pujiarto menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa tersangka P yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sehingga untuk mempermudah proses persidangan maka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022. Tim penyidik menahan tersangka P sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, kepala kampung itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan COVID-19 yang hasilnya menyebutkan negatif.
"Penahanan terhadap tersangka P dilakukan dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang telah dilakukan,” tandasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait