SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Pemda Sorong, akhirnya menutup aktivitas tambang galian C sekaligus memasang larangan beraktivitas di dua lokasi perusahaan tambang galian C.
Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, lokasi tambang itu terpaksa ditutup karena perusahaan tambang galian C itu menunggak pajak sejak 2017 hingga Rp30 miliar.
"Kedua perusahaan tambang itu masih beroperasi dan belum mengurus perpanjangan izin sejak 2017. Mereka menunggak pajak hingga Rp30 miliar," katanya, kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Dijelaskan dia, kedua perusahaan itu bisa kembali beroperasi jika sudah menyelesaikan membayarkan pajaknya. "Masih ada satu perusahaan tambang lagi yang belum melakukan pelanggaran usaha pertambangan, di mana pembaharuan izin belum terbit, tetapi masih terus beraktivitas di wilayah Saoka, Kota Sorong," tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait