Jalani 2/3 Masa Tahanan Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari ini

Muhamad Refi sandi
Habib Rieziq bebas bersyarat lantara telah menjalan 2/3 masa tahanan. Foto/Istimewa

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022). Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan kliennya telah menjalani 2/3 masa tahanan sehingga berhak ikut program bebas bersyarat. 

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network