Pada saat korban memamerkan tubuhnya, IF dengan sengaja merekamnya dan melakukan foto tangkapan layar. Setelah itu, pelaku IF mengancam dan memeras korban, agar foto-foto syur korban tidak tersebar di media sosial dengan imbalan Rp3 juta. Korban menuruti permintaan pelaku. Uang senilai Rp3 juta yang diminta pelaku, ditransfer korban ke rekening milik teman pelaku. Saat uang sudah ditransfer, ternyata pelaku tetap menyebarkan foto syur korban.
"Pelaku mempermalukan korban dengan keterangan foto yang dituliskan di salah satu akun Instagram. Foto itu diketahui oleh teman korban, dan langsung memberi tahu korban," ungkap Ryan.
Atas kejadian pemerasan tersebut, korban SR melaporkan pelaku ke polisi, dan laporan itu telah diterima Polresta Banda Aceh, dengan nomor laporan polisi LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.
"Kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus pemerasan yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap di Aceh Barat. Kami juga menyita ponsel serta kartu memori yang dipergunakan pelaku memeras korban," ujar Ryan.
Pelaku sempat dimintai keterangan di Polsek Bubon, dan mengakui pemerasan yang dilakukannya. Lalu polisi menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk kepentingan penyelidikan. Akibat pemerasan yang dilakukannya, IF dijerat pasal berlapir, yakni Pasal 27 ayat 4, dan Pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait