JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR mendukung rencana pemerintah terkait moratorium atau penangguhan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal ini menyusul adanya pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia.
“Otoritas Malaysia terus melakukan pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja asal Indonesia dengan menggunakan sejumlah saluran perekrutan,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, Jumat (15/7/2022).
Padahal, Malaysia dan Indonesia sebelumnya telah menyepakati menggunakan sistem satu kanal atau One Channel System untuk penempatan tenaga kerja. Melki menilai, pelanggaran tersebut mencederai kerja sama kedua negara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait