LAMPUNG UTARA - Oknum pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara berinisial AA (36), ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
Ironisnya, AA ditangkap bersama kedua adiknya berinisial DA (34) dan FS (32), Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. AA dan FS tinggal bersama di salah satu perumahan di Kelurahan Kelapa Tujuh, sedangkan DA warga Jalan Mangga Besar, Kelapa Tujuh, Kotabumi.
"Benar, kami telah mengamankan tiga tersangka. Salah satunya oknum PNS," ujar Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra Jaya.
Dijelaskan ketiga tersangka bekuk saat menggunakan sabu di kediaman DA. Dimana sebelumnya, polisi mendapat informasi tentang adanya sejumlah orang yang tengah memakai narkoba di lokasi tersebut.
Atas dasar itulah, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan ketiganya.
Ditambahkan Kasat, selain ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, alat hisap sabu (bong), dua pipa kaca (pirek) bekas pakai, serta satu unit motor.
"Ketiga masih menjalani proses penyidikan. Kita akan jerat tersangka dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Kasat.
Untuk diketahui, pada Senin (4/7/2022) Polres Lampung Utara menangkap MT (40), oknum PNS BPBD Lampung Utara karena ditengarai pengedar sabu.
Dari tangan tersangka yang merupakan resedivis kasus serupa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar, dan beberapa timbangan digital.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait