Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Bitung, beberapa saat usai kejadian. Laporan direspons cepat tim gabungan dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku, lalu menangkap mereka tanpa perlawanan di lokasi berbeda, di wilayah Kota Bitung.
“SB ditangkap di rumah kakaknya, di Girian, kemudian AL ditangkap di rumahnya, sedangkan AO menyerahkan diri ke Polres Bitung. Informasi diperoleh, SB dan AL merupakan residivis kasus serupa,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ketiga pelaku beserta barang bukti dua bilah pisau badik lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lanjut. “Sedangkan barang bukti pisau badik yang digunakan korban untuk menikam SB, masih dalam pencarian petugas,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait