"Sebanyak 12.563 botol barang bukti Miras Minuman Mengandung Etanol (MME) dari berbagai merk yang termasuk minuman yang mengandung alkohol golongan C diatas 20 persen dan 49.960 rokok ilegal tanpa cukai diamankan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII dengan Tim Kanwil Dirjen Bea Cukai (KDBC) Kalimantan Barat," sambungnya.
Suharto menjelaskan, sejak tanggal 1 Juli 2022, kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sudah tidak terdeteksi dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun Bea Cukai.
"Kemudian pihak TNI AL langsung melakukan antisipasi perketat di 4 titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh, sampai akhirnya penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah dan berhasil diamankan barang tersebut di pesisir pantai daerah Mempawah, namun tidak ditemukan kapal yang membawa muatan tersebut serta tidak ada saksi satu pun alias tak bertuan," ucapnya.
Suharto menjelaskan, barang-barang selundupan tersebut ditumpuk begitu saja di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (12/7) kemarin.
“Dugaan sementara modus ini, setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah barang tersebut selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” katanya.
Berdasarkan temuan itu, Suharto menegaskan TNI AL bersama Bea Cukai langsung melakukan penyelidikan terkait kapal serta pemilik barang tersebut.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait