Dia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula dari terjadinya serempetan antara mobil pelaku dan sepeda motor korban di jalan raya Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 00.15 WITA.
Korban lalu melontarkan kata-kata kasar. Pelaku tidak terima, lalu ke luar dari mobil pikap dan mengeroyok korban hingga tewas di lokasi. Polisi masih memeriksa satu orang yang diduga terlibat pengeroyokan. "Perannya masih didalami penyidik," ujar Sumarjaya.
Sedangkan ketiga tersangka pengeroyokan telah ditahan di Polres Buleleng untuk proses penyelidikan selama 20 hari ke depan. "Sangkaannya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutup Sumarjaya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait