KUPANG, iNews.id - Merasa adanya kejanggalan dalam kasus yang diputuskan atas kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan pemerataan oleh Penyidik satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kuasa hukum dari mantan general manager mas karaoke akhirnya melakukan gugutan praperadilan ke pengadilan Negeri Kupang
Kuasa hukum dari general manager mas karaoke kupang Sopoyono hari ini mendatangi pengadilan Negeri Kupang melakukan pendaftaran guguatan praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
" Dalam kasus ini kita menilai ada yang tidak benar, karena Klienya tidka melakukan pencurian namun mengamankan sejumlah barang elektronik ke rumahnya, dikarenakan perusahan ini telah bangkrut dan pemindahan barang ini karena diperintahkan," Emanuel Passar.
Hari ini sudha kita lakukan pendaftaran praperadilan terhadap Polresta Kupang Kota atas penetapan tersangka kasus pencurian yang dinilai banyak kejanggalan, sehingga untuk mendapatkan hak - hak klienya langkah ini diambil agar dilakukan pengujian terhadap proses penetapan tersangka kasus ini.
Dalam kasus dugaan pencurian ini Polresta Kupang telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni Soponyono selaku general manager dan WE selaku manager engineering. Kedua tersangka ini diamankan bersama dengan sejumlah barang elektronik yang dinyatakan hilang sesuai dengan laporan awal.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait