get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Oknum Polisi di Kolaka Tega Keroyok 2 Pemuda Hingga Babak Belur

Tidak Terima Ditagih Biaya Penitipan Motor, WNA Pukuli Tukang Parkir hingga Babak Belur

Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:19 WIB
header img
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat ekspos kasus penganiayaan dengan tersangka seorang WNA. (Foto: Humas Polda Kepri)

BINTAN, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dia memukuli tukang parkir hingga babak belur lantaran emosi ditagih biaya penitipan motor.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku WNA berinisial FE (35) merupakan warga pengungsian atau imigran yang ditampung di Resort Bhadra, Kabupaten Bintan. Dia ditangkap anggota Polsek Gunung Kijang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka menganiaya seorang WNI berinisial NR (41) yang bekerja sebagai tukang parkir,” ujarnya didampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, aksi penganiayaan bermula saat korban menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor selama 4 bulan sebesar Rp200.000. Namun tersangka enggan untuk membayar.  

Selanjutnya korban mendorong motor tersangka dengan tujuan agar tidak dititipkan lagi. Hal tersebut membuat tersangka emosi dan langsung memukuli korban di bagian wajah berulang kali dan punggung.

"Korban mengalami memar di bagian wajah dan punggung sebelah kiri,” katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka diamankan Polsek Gunung Kijang. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut