Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Pakai Helm saat Diboncengkan Naik Motor, Pelajar di Belu Terjaring Razia Satlantas
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polisi Tetapkan Irawaty Astana Dewi Sebagai Tersangka Baru

Senin, 30 Mei 2022 | 09:22 WIB
  • author Tim iNews
Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polisi Tetapkan Irawaty Astana Dewi  Sebagai Tersangka Baru
Polda NTT menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua. (Foto: Polda NTT)

KUPANG, iNews.id - Polda NTT menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang. Tersangka adalah Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua. 

"Saat ini Ira Ua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy di Kupang, Kamis (26/5/2022).

Ira Ua adalah istri dari Randy Bajideh, pelaku pembunuhan korban Astrid dan bayinya Lael yang jenazahnya ditemukan terbungkus plastik di proyek SPAM Kupang. Ira Ua ditangkap usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (24/5/2022). Dalam sidang itu, Ira Ua kalah melawan Polda NTT dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ariasandy mengatakan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menduga kuat Ira Ua sebagai aktor pembunuhan berencana terhadap korban. 

Dia dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas lima tahun," kata Ariasandy.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut