Akibat Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pria di Kupang Ditangkap Polisi
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/05/24/05c2a_kupang.jpg)
KUPANG, iNews.id - Pria 44 tahun berinisial YA ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur . Korban kejahatan seksual pelaku yakni dua bocah perempuan sekolah dasar (SD).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/105/V/2002/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Kemudian Laporan Polisi Nomor LP/B/106/V/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 2 Mei 2022.
"Terduga pelaku yakni berinisial YA warga Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang," ujar Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Senin (24/5/2022). Menurutnya saat ini terduga pelaku sudah diamankan dalam Rutan Mapolres Kupang untuk diproses hukum semestinya.
“Saat ini kedua berkas perkara sudah naik sampai tingkat penyidikan. Hasil visum terdapat luka robek dan lecet di kedua korban," katanya. Kapolres menegaskan akan menindak tegas kasus tindak pidana pencabulan atau kekerasan pada anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Kupang.
Editor : Stefanus Dile Payong