get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Kesehatan Narapidana, Lapas Atambua Rutin Lakukan Ini

4 Warga Binaan di NTT Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

Senin, 16 Mei 2022 | 17:06 WIB
header img
Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di NTT di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.

KUPANG, iNews.id -  Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dijatuhkan hukuman karena melakukan tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasaan asal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Waingapu, Nusa Tenggara Timur, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (15/5/2022). 

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Timur pemindahan WBP ini berdasarkan perintah Gubernur Nusa Tenggara Timur,yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HK.03.05/70/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 perihal Permohonan Pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan.

 

“ WBP yang kami pindahkan ke Lapas Nusakambangan ini terlaksana atas hasil kolaborasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Provinsi NTT dengan melibatkan bantuan pengawalan dari Satuan Brimob Polda NTT," ujar Marciana Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.

Mrciana menambahkan ke empat WBP berinisial ini berinisial AL, YS, UL dan RN diantar langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran Pemasyarakatan tiba di Pulau Nusakambangan pukul 22.00 WIB. Proses pemindahan berjalan lancar hingga sampai di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan. 

 

“Kami mendukung Pemerintah Provinsi NTT yang menaruh perhatian penuh terhadap masyarakat, dengan adanya pemindahan WBP ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di pulau Sumba”, kata Marciana.

 

Ditambahkan, pemindahan WBP dari Sumba ke Nusakambangan telah berlangsung dua kali. Tahun 2020 telah dilaksanakan dan berdampak pada menurunnya angka pencurian ternak namun masih terdapat kasus pencurian. Hal inilah yang menuntut pemerintah kembali memfasilitasi pemindahan 4 WBP di tahun 2022 ini. 

WBP yang dipindahkan ini merupakan hasil yang didapat dari berbagai aspek penilaian dan pertimbangan, salah satunya diambil dari Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) oleh jajaran Kemenkumham. 

 

Selain memberikan nasihat kepada para WBP untuk selalu berperilaku baik saat berada di Nusakambangan, Kepala Kantor Wilayah berharap agar sekiranya angka kejahatan di NTT dapat menurun. 

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi NTT, melalui Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang telah memfasilitasi kami sehingga proses pemindahan WBP ini telah terselenggara dengan lancar dan aman," ujar Kakanwil NTT.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut