get app
inews
Aa
Read Next : Tidak Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar Unggah Foto Makan Pisang di Pasar

KPID NTT Advokasi Penyelenggaraan Penyiaran di Belu Perbatasan RI-RDTL  

Sabtu, 25 September 2021 | 15:45 WIB
header img
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) melakukan advokasi penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi di Belu daerah perbatasan RI-RDTL.Atambua, Jumat (24/9/2021).

ATAMBUA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) melakukan advokasi penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi di Belu daerah perbatasan RI-RDTL. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat RRI Atambua, Jumat (24/9/2021).

Ketua KPID NTT Fredrikus Royanto Bau menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan semua lembaga penyiaran perbatasan mempunyai program tentang wawasan kebangsaan. 

"Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan semua lembaga penyiaran di wilayah perbatasan wajib mempunyai program khusus soal wawasan kebangsaan," ujarnya


Dia mengungkapkan, lembaga penyiaran harus membuat warga perbatasan mengenal simbol-simbol negara, semakin mencintai dan merasa bagian dari NKRI.

"Lembaga penyiaran juga wajib menjalankan fungsi yaitu sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan yang sehat, media kontrol, media perekat sosial, media ekonomi dan kebudayaan," Katanya 
 


Dia menambahkan, lembaga penyiaran wajib memproduksi konten dan informasi yang dapat mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran sebagai bagian dari NKRI. Lembaga Penyiaran harus sebagai produsen konten dan informasi yang dapat dipercaya. 

“Karena itu, saya mau sampaikan tetaplah menjadikan lembaga penyiaran radio dan televisi sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya,“ katanya.


Berkaitan dengan TV Lokal, Edi menjelaskan KPID NTT berkomitmen untuk mengaktifkan kembali.


“Saya sudah bertemu dengan Bupati Belu dan beliau merespons dengan sangat baik. Setelah batas akhir Analog Switch Off (ASO) pada November 2022, Pemkab Belu akan mengajukan untuk menghidupkan kembali. Ini kabar gembira bagi kita karena pemerintah daerah melalui LPPL Belu TV berkewajiban memenuhi hak asasi masyarakat dengan menyajikan informasi," katanya
 

Para peserta kegiatan yakni setiap lembaga penyiaran yaitu RRI Atambua, Radio Favorit, Radio Miscal, Radio Dian Mandiri dan Dinas Kominfo Belu. Selain itu hadir juga sejumlah pimpinan dan wartawan media online dan cetak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut