KUPANG, iNews.id - Distributor minyak goreng di Kota Kupang terindikasi menimbun minyak goreng. Hal ini diketahui setelah tim dari Kejaksaan Tinggi NTT turun ke lapangan. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim mengatakan, penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh distributor di Kota Kupang mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng.
“Serta mahalnya harga minyak goreng di daerah ini,” katanya, Selasa (26/4/2022). Dijelaskan, setelah ada perintah dari Jaksa Agung kepada seluruh kejaksaan agar mengungkap adanya mafia di balik terjadinya kelangkaan minyak goreng, tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT langsung bergerak sejak Sabtu (24/4).
“Ditemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng di sejumlah distributor minyak goreng di Kota Kupang,” bebernya.
Menurut Abdul Hakim, hasil temuan tim penyidik itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung untuk menentukan status hukumnya. Terkait status temuan dugaan penimbunan minyak goreng di Kota Kupang itu dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. "Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan hasil temuan itu,” ucapnya.
“Apabila petunjuk Kejaksaan Agung dilanjutkan proses hukum, pihak-pihak yang diduga lakukan penimbunan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik," sambung Abdul Hakim. Dampak dari adanya penimbunan minyak goreng menyebabkan terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar-pasar sehingga harga jual minyak goreng menjadi mahal.(*)
Editor : Stefanus Dile Payong