Selain Presiden, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Juga Sadap Tokoh Politik hingga Pengusaha
JAKARTA, iNewsBelu.id - Bareskrim Polri mengungkap tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto juga melakukan hal yang sama terhadap sejumlah tokoh.
Salah satu tersangka yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, diketahui juga menyadap nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
"Ilegal tapping terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ucap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka Irjen Eko Hadi dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri.
Kita tahan di Rutan Mabes Polri," tuturnya.
Asep menerangkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri pada tahun 2025-2026. Terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Laboratory Information Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU yang berlaku," tuturnya.
Kemudian pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada sistem LIMS, dan pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Selanjutnya, pelapor petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli," katanya.
Editor: Stefanus Dile Payong