get app
inews
Aa Read Next : Ribut Gegara Ekonomi, Suami di Jember Tega Aniaya Istri hingga Tewas

Gara-gara Utang dan Dituduh Selingkuh Pria di Serang Habisi Anak dan Istrinya

Selasa, 19 April 2022 | 21:41 WIB
header img
Polisi saat menggiring SA, pria yang tega membunuh anak dan istrinya di Serang. Ternyata motifnya gara-gara utang dan dituduh selingkuh. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi

SERANG, iNews.id  - Kepolisian berhasil mengungkap motif seorang ayah berinisial SA di Kragilan, Serang, Banten yang tega dan begitu kejinya menghabisi nyawa anak kandung dan istrinya sendiri. 

Ternyata, motif SA membunuh istri dan anaknya gara-gara terlilit hutang dan dituduh selingkuh. Peristiwa keji itu terjadi pada 8 April 2022 lalu di kediaman pelaku dan korban di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku SA yang kesehariannya menjual baju di instansi pemerintahan ini menghabisi istri dan anak kandungnya yang masih sembilan tahun saat kedua korban tengah tertidur.

“Pelaku menggorok keduanya dengan sebilah pisau,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza. Menurut dia, hasil ungkap kasus yang dilaksanakan pihak kepolisian, motif pelaku menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya ini lantaran depresi.

“Pelaku yang tergolong ekonomi menengah ini terlilit utang, tersangka malu memiliki hutang,” katanya. Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap pembunuhan keji ini, didasari adanya tuduhan perselingkuhan yang mengarah pada pelaku.

Polisi masih mendalami terkait istri dan anak kandung pelaku yang menjadi sasaran kekejaman pelaku, hingga sampai menghabisi nyawa istri dan kandungnya sendiri. Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan dilapis Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut