Korupsi, Jaksa Kembali Geledah Rumah Mantan Ketua DPRD Belu
BELU, iNews.id - Rumah mantan ketua DPRD Belu, kembali digeledah jaksa. Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Belu bersama sejumlah penyidik, sejak pukul 11.00 Wita.
"Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan kesejahteraan berupa belanja rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Belu periode 2019-2024, khususnya tahun anggaran 2021-2023," Ungkap Kasipidus.
Penggeledahan ini sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua RT setempati, untuk melakukan penggeledahan rumah para mantan pimpinan dewan tersebut. Selanjutnya, tim langsung melakukan penggeledahan rumah.
Untuk diketahui Penyidik Kejaksaan Negeri Belu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belu No.554.4/N.3.13/Fd.1/09/2026, tgl 15 Sep 2026, telah melaksanakan Rangkaian Penyikidikan proses Penggeledahan di pimpin oleh Kasi Pidsus dan didampingi oleh Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti beserta Tim dgn pengamanan personil dari Kodim 1605 Belu.
Bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan pada beberapa lokasi yg berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan belanja rumah tangga pimpinan DPRD kab. Belu Peride 2019-2024, Tahun Anggaran 2021 s/d tahun Anggaran 2023.
Adapun alat bukti maupun barang bukti yg berhasil penyidik amankan/sita yaitu berupa dokumen yang ada kaitannya dgn Pembuktian tindak pidana.
Penyidik Kejari Belu beserta tim akan tetap profesional, Obyektif dan transparan dalam menangani perkara ini, untuk itu penyidik Kejaksaan berharharap kepada masyarakat belu untuk tetap mendukung langkah proses hukum yg dilakukan oleh penyidik Kejari Belu.
Editor: Stefanus Dile Payong