Cegah Kecurangan, Disperindag Belu Tera Ulang Mobil Tangki Pengangkut BBM
ATAMBUA,iNewsBelu.id - Badan Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu NT. Melakukan tera ulang bagi mobil tangki pengakut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis inyak tanah yang melayani dua kabupaten sedaratan Timor.
Kegiatan tera ulang ini guna mencegah terjadinya kecurangan dan juga memastikan kesesuaian ukuran liter pada mobil tangki BBM jenis minyak tanah.
Kepala bidang Kemetrologian dan Pengawasan Perdagangan, Vera Fouk Runa menjelasksn hari ini pihaknya melakukan kegiatan tera ulang kendaraan pengangkut BBM jenis minyak tanah dengan menyasar 11 unit mobil tangki dan ini dilakukan kersama drngan bidang kemetrologian Kota Kupang di bertempat di gudang belakang SPBU Wekatimun, Kelurahan Umanen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Senin (20/4/2026).
"Iya hari ini kita lakukan tera ulang ada 11 mobil tangki angkut minyak tanah asal Atambua dan Kabupaten Malaka yang kita tera ulang hari ini," Ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, tera ulang terhadap11 unit mobil tangki khusus minyak tanah dilakukan karena telah habis masa berlakunya selain itu kegiatan ini kita lakukan guna mencegah adanya kecurangan- kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor yang merugikan masyarakat.
"Sebenarnya mereka itu tera ulangnya tiap dua tahun. Untuk tangki ukur mobilnya dua tahun, namun tahun lalu itu, ini bukan hanya karena soal masa berlaku namun juga mencegah terjadinya kecurangan- kecurangan," Ujarnya.
"Hari ini khusus tera ulang tangki ukur mobil. Sementara untuk tangki angkut BBM solar dan bensin tahun lalu sudah lakukan tera ulang di Kota Kupang," jelas Vera Runa.
Untuk pemilik mobil tangki yang tera ulang ini kami mengharapkan pada saat sertifikatnya sudah mau habis, segera lakukan tera ulang sehingga tidak terjadi lagi seperti saat ini.
Editor : Stefanus Dile Payong