get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Terbungkus Kaos Kaki dan Disimpan di Tas Ransel Bayi Komodo Coba Diselundupkan

Komplotan Penjual Organ Satwa Dilindungi Polisi di Bekuk, 4 Gading Gajah Diamankan

Minggu, 10 April 2022 | 21:29 WIB
header img
Ditkrimsus Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Minggu (10/4/2022). MPI/Banda

PEKANBARU, iNews.id  - Ditkrimsus Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi , Minggu (10/4/2022). Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti gading gajah Sumatera. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan sebanyak tiga tersangka. 

Kasus ini diungkap pihak kepolsian di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. 

"Kita mengamankan barang bukti empat gading gajah dari para tersangka," kata Sunarto, Minggu (10/4/2022). 

Dia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwa di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan perdagangan arga satwa dilindungi.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.

Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Sunarto.

Polisi masih mendalami darimana pelaku mendapatkan gading gajah tersebut. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolda Riau di Pekanbaru.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut