JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 75 partai politik ( parpol ) yang saat ini telah berbadan hukum.
Diketahui, salah satu syarat parpol untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 yakni sudah tercatat berbadan hukum di Kemenkumham. Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Baroto menjelaskan bahwa tidak semua parpol yang berbadan hukum tersebut aktif dalam berkegiatan politik.
Berdasarkan data yang dikantongi Kemenkumham, hanya 32 parpol yang aktif melaporkan administrasi aktivitasnya.
"Dari 75 partai (yang berbadan hukum) tadi, hanya sekitar, lima tahun ke belakang, hanya 32 partai yang aktif secara administratif, maksudnya, ada yang melakukan perubahan, ada kongres, munas, kemudian disampaikan ke Kemenkumham. Yang lain tidak sama sekali," kata Baroto dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dan ditayangkan secara virtual, Kamis (7/4/2022).
Baroto mengakui ada 75 parpol yang telah terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham. Namun, hal itu rupanya justru menjadi persoalan tersendiri. Sebab, banyak partai yang justru tidak terlihat aktivitas politiknya dalam beberapa tahun belakangan ini.
"Setidak-tidaknya ada 75 partai yang berbadan hukum saat ini. Nah ini yang sebetulnya memunculkan persoalan-persoalan. Pertanyaannya apakah masing-masing partai ini punya kemampuan atau secara organisasi sehat, nah ini yang menjadi pertanyaan kita," ungkapnya.
"Dan fakta yang ada saat ini adalah, mungkin tidak lebih dari separuh partai ini yang aktif, mungkin kalau yang sudah punya perwakilan di DPR sudah sangat terkenal, ada sekitar 22. Tetapi yang tidak aktif banyak sekali, separuh lebih," tambahnya.
Dia pun menyoroti permasalahan yang kerap dihadapi oleh parpol. Salah satunya, konflik internal di parpol. Konflik internal itu menjadi salah satu tidak aktifnya partai hingga ditinggalkan pengurusnya. Partai tersebut menjadi tidak terurus, namun tetap masih terdaftar berbadan hukum di Kemenkumham.
"Di sisi lain dari proses pembubaran partai tidak sederhana, karena di UUD Pasal 24 huruf C, di situ bahwa untuk membubarkan partai harus berdasarkan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, setelah sudah menjadi badan hukum partai politik, sudah pasti proses pembubarannya bakal panjang, dan itu tentunya tidak gampang," tuturnya.
Oleh karenanya, ditekankan Baroto, kalau partai sudah memiliki badan hukum, seharusnya ada kewajiban untuk berproses dan menjalankan aktivitas politiknya. Kendalanya saat ini, sambung dia, tidak semua partai menjalankan fungsinya dengan baik.
"Dari 75 partai tadi, ada beberapa data, ada beberapa partai yang habis kepengurusan di tahun 2020, bahkan ada yang sudah di tahun 2018, di tahun 2016, belum melaporkan aktivitas partai ke Kemenkumham, ini kan jadi catatan," kata Baroto.
Editor : Stefanus Dile Payong