get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Narapidana Lapas Kelas IIB Atambua ikut Pilkada Serentak

Ricuh! Eksekusi Lahan di Atambua, 2 Aparat Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:44 WIB
header img
Ricuh eksekusi lahan, 2 aparat terluka.

ATAMBUA, iNews.id - Proses eksekusi lahan seluas 19.000 m² di Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. berlangsung ricuh pada jumat (5/12/2025). 2 aparat   yang bertugas mengamankan eksekusi terluka. Video insiden ini pun  beredar di media sosial.

Eksekusi dilakukan oleh gabungan personel Polres Belu  dan Sat Brimob Polda NTT, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Belu Nomor (18/Pdt.G/2013/PN.Atb). Kasus ini sudah berjalan sejak 2014  dan sempat tertunda dua kali karena penolakan warga.

Ketegangan memuncak saat ratusan warga memblokir jalan utama Halifehan  menuju lokasi lahan. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi, hingga akhirnya terjadi kericuhan di lokasi.

Penolakan warga hingga  berujung bentrok ini  mengakibatkan dua petugas mengalami luka serius, yakni Iptu Asep Ruspandi (Polres Belu) serta Panitera PN Atambua, Marthen Benu.

Dari video viral terlihat kericuhan bermula saat warga menghalau aparat gabungan dengan  melempari dengan batu,  tidak hanya itu bahkan ada yang diduga melempar bom molotov sehingga membuat sekelompok anggota polisi nyaris terbakar.

Merespons serangan tersebut, aparat akhirnyabmembalas  tembakan gas air mata untuk mengurai massa yang memprotes jalannya eksekusi.


Terlihat warga juga membakar ban di tengah jalan dan menutup akses di dua titik lokasi sengketa, baik Halifehan maupun Tulamalae. Hingga saat ini proses eksekusi belum juga dilakukan sambil menunggu proses mediasi yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan.

Latar Belakang Sengketa Tanah: 12 Tahun Proses Hukum Tanpa Henti Sengketa dua bidang tanah di Halifehan dan Tulamalae antara Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon telah berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Putusan Pengadilan dari Tingkat ke Tingkat
2013: Maxi Mela menggugat ahli waris dan kepemilikan tanah. Gugatan dikabulkan oleh PN Atambua (18/Pdt.G/2013/PN.Atb).
2014: Para tergugat banding, PT Kupang menyatakan gugatan Maxi Mela Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.

2015: Kasasi diajukan Maxi Mela, MA menguatkan putusan PT Kupang (gugatan tidak diterima).
2016: Maxi mengajukan gugatan baru (36/Pdt.G/2016/PN.Atb) dan kembali menang dengan empat poin putusan, termasuk perintah mengosongkan tanah.2017–2018: Banding dan kasasi para tergugat ditolak. Putusan PN Atambua tetap berlaku dan eksekusi diperintahkan.

2020: Para tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK 815 PK/Pdt/2020), namun ditolak MA.
2019–2023: Gugatan balik Martha Olo sempat dikabulkan PT, tetapi dibatalkan MA melalui kasasi (64 K/Pdt/2023). Maxi Mela kembali dipastikan sebagai ahli waris sah.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh putusan pengadilan dari PN hingga MA, Damianus Maximus Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak atas lahan di Halifehan dan Tulamalae.


Asal Usul Hak Waris Maxi Mela
Berdasarkan keterangan saksi adat dan dokumen persidangan:

Maxi Mela diasuh sejak bayi oleh Maria Magdalena Rusmina dengan mekanisme adat GOLGALIKA (pengangkatan anak sah secara adat Lamaknen).
Seluruh dokumen dan sertifikat tanah diserahkan kepada Maxi sebelum para pengasuhnya meninggal dunia.
Maxi pernah mencoba berdamai dan menawarkan solusi tinggal bersama tanpa saling klaim, namun ditolak sebagian warga.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut