BANDA ACEH, iNews.id - Buronan kasus narkoba ditembak tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Pelaku berinisial TM (40) tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, TM masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram.
"Yang bersangkutan ditembak karena melarikan diri dan melawan saat hendak ditangkap di Kawasan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar," ujar Winardy, Minggu (3/4/2022). Menurutnya, keberadaan yang bersangkutan ditemukan berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku diketahui bersembunyi di Desa Lam Blang, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar.
Dari informasi tersebut, polisi mendatangi lokasi dan langsung mengepung tempat persembunyiannya. Mengetahui kedatangan polisi, TM berupaya melarikan diri ke areal persawahan. Polisi mengejarnya dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Namun tembakan peringatan tersebut tidak digubris pelaku TM.
"Setelah tembakan peringatan tidak digubris, malah tersangka mengeluarkan senjata tajam berbentuk keris dan menyerang polisi. Karena terancam, polisi menembak bahu kirinya," kata Winardy. Kemudian setelah yang bersangkutan jatuh, petugas langsung menolongnya dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia.
Dari penangkapan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukri lima paket sabu seberat 0,78 gram, sebungkus plastik bening berisi sabu 16,07 gram, sebilah pisau berbentuk keris dan satu unit telepon genggam.
"Keluarga menyadari pelanggaran hukum dilakukan tersangka dan ikhlas atas kejadian tersebut. Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto juga telah mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga sebagai bentuk belasungkawa," ucapnya.
Diketahui, TM merupakan residivis narkoba. Dia pernah dihukum secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. TM dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar dengan pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong