get app
inews
Aa Text
Read Next : Lolos Dari Pantauan Orangtua Bocah Perempuan di NTT Tewas Terseret Arus Saluran Air

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 8 BulanKUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Seo

Selasa, 05 April 2022 | 07:29 WIB
header img
Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, disetubuhi ayah kandungnya sendiri hingga hamil delapan bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, disetubuhi ayah kandungnya sendiri hingga hamil delapan bulan. 

Pelaku diketahui berulang kali menggauli darah dagingnya dan saat ini kasus tersebut ditangani pihak Polsek Muara Kaman. Kapolsek Muara Kaman, AKP Hari Supranoto menuturkan, kasus ini terungkap saat pihak keluarga mencurigai kondisi perut bocah 12 tahun tersebut yang membesar. Dari laporan pihak keluarga, kepolisian bertindak cepat untuk memeriksa korban ke puskesmas.

"Korban kami bawa periksa ke puskesmas pada 1 April 2022. Hasilnya, korban ini sedang hamil 8 bulan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2022) malam. 

Sebelumnya, pihak keluarga tak mau mengungkap pelaku yang menyetubuhi korban yang berusia 12 tahun. Namun, setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut, dan setelah diketahui ternyata ayah kandungnya sendiri yang tega merenggut kesucian darah dagingnya.

"Korban kami bawa periksa ke puskesmas pada 1 April 2022. Hasilnya, korban ini sedang hamil 8 bulan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (4/3/2022) malam. 

Sebelumnya, pihak keluarga tak mau mengungkap pelaku yang menyetubuhi korban yang berusia 12 tahun. Namun, setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut, dan setelah diketahui ternyata ayah kandungnya sendiri yang tega merenggut kesucian darah dagingnya.

"Korban tutup mulut karena ditakutin pelaku akan dimarahin sama ibunya. Korban juga menganggap kalau 'itu' adalah kasih sayang dari pelaku. Sehingga memilih diam dan tidak mengadukan kepada siapapun," ucapnya.

Hari menyebut, pelaku berumur 39 tahun itu kerap menikmati buah hatinya tersebut di perkebunaan sawit, tempat dia bekerja. Pelaku menyetubuhi anak kandungnya pada waktu dini hari. 

"Korban dibawa ke kebun sawit tempat pelaku kerja. Dilakukan pada dini hari saat semua anggota keluarga sedang tidur," tuturnya. Usai mendengarkan keterangan yang disampaikan korban, Polsek Muara Kaman langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, pada Jumat (1/4/2022) lalu. 

"Langsung kami tahan pelaku saat itu juga. Sekarang kami masih melakukan penyidikan mendalam," ujarnya. 

Dari hasil pengakuannya, pelaku tega melakukan perbuatan biadabnya karena nafsu dengan perubahan tubuh sang anak. Pelaku juga sudah mengakui seluruh tindakan bejatnya itu kepada penyidik polsek muara kaman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya pelaku dikenakan Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut