Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Polri Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Terancam Penjara 4 Tahun

Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:30 WIB
  • author Ryan Rizky Roshali, Evan Payong
Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana Terancam Penjara 4 Tahun
Selebragm Lisa Mariana jadi tersangka fitnah dan pencemaran nama baik. (Foto: MPI )

Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti digital, dan hasil analisis forensik siber, penyidik menyimpulkan terdapat bukti awal yang cukup untuk meningkatkan status Lisa menjadi tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan minggu lalu setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).

Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana bisa dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara karena melakukan perbuatan fitnah yang menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak lain.

 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut