get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Mulyani Pamit: Mohon Hormati Privacy Saya

Tanya MBG Ke Prabowo Kartu Identitas Reporter CNN Dicabut, ini Sikap IJTI

Minggu, 28 September 2025 | 19:30 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto saat menanggapi terkait peristiwa keracunan MBG setelah mendarat di Tanah Air. (Foto: MPI )


JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) buka suara terkait pencabutan kartu indentitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia. Hal tersebut terjadi usai Diana mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyampaikan keprihatinannya atas penarikan kartu identitas liputan Istana jurnalis Diana Valencia. 

IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik," ucap Herik dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Terkait peristiwa tersebut, IJTI pun meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa tersebut.

"Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," katanya.

IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," tuturnya.

IJTI mengingatkan bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.'

"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," ucapnya


Sebelumnya dikabarkan kartu identitas reporter istana milik reporter CNN diduga dicabut usai bertanya terkait program MBG kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Terkait hal tersebut, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden lalu mencari reporter yang bertanya terkait program MBG. BPMI dikabarkan keberatan atas pertanyaan reporter tersebut kepada Presiden Prabowo karena merasa pertanyaan tersebut di luar konteks. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut