Miris! KPK Ungkap Wamenaker Tahu Ada Pemerasan K3, Noel Justru Minta Jatah

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Peran Noel dalam perkara itu pun terungkap.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan Noel sejak awal mengetahui dugaan pemerasan dalam sertifikat K3. Namun, Noel selaku wamenaker justru membiarkan praktik itu.
"Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Bukan hanya membiarkan, kata Setyo, Noel bahkan meminta jatah dari praktik tersebut. Segala tindakan itu menandakan Noel terlibat aktif dalam perkara tersebut.
"Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG," lanjut Setyo.
Dalam ekspos perkara, kata dia, terungkap Noel menerima aliran dana pada Desember 2024 atau dua bulan usai dilantik sebagai wamenaker. Noel setidaknya menerima Rp3 miliar.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu saudara IEG (Noel) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Editor : Stefanus Dile Payong