Tega, Dukun Pengganda Uang Racuni Pasutri Pakai Potas Dicampur Kopi: Ini Motifnya

Dari hasil pemeriksaan, Iskandar diketahui pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 lalu karena kasus serupa yang menewaskan sembilan orang. Namun setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pasangan suami istri Mohammad Rosihi dan Nur Azizah Turohmi ditemukan tewas tergeletak di atas tumpukan batu Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jumat (15/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah jasad pasangan suami istri tersebut ditemukan tewas di lokasi pemecah batu di Desa Mereng, Kabupaten Pemalang. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat meminum racun.
Kepala Desa Datar, Katam, yang mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari warga membenarkan kedua korban merupakan warga desanya.
"Benar, itu warga kami. Saya terima kabar dari masyarakat, lalu saya cek langsung ke lokasi. Ternyata memang benar, mereka warga Desa Datar," kata Katam, Senin (11/8/2025).
Editor : Stefanus Dile Payong