Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD ini Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ternyata, ia memiliki harta Rp7,9 miliar.
Dikutip dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025, sebagai laporan periodik 2024 sebesar Rp7.991.694.886.
Rincian Harta Kekayaan Abdul Azis
- 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000.
- 4 unit kendaraan, yang terdiri dari 2 unit mobil berjenis Toyota Hilux dan Toyota Innova Venturer, serta 2 unit motor berjenis KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, dengan nilai total Rp885.000.000.
- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp268.950.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp533.744.886.
- Utang sebesar Rp106.000.000.
- Total harta kekayaan: Rp7.991.694.886.
Sebagai informasi, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis (7/8/2025).
Tak sendiri, ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Editor : Stefanus Dile Payong