Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Tunjangan Makan Minum Pimpinan DPRD Belu Rp3.7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Bebas Dari Penjara Hasto Kristiyanto Jadi Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 17:59 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak, Evan Payong
Bebas Dari Penjara Hasto Kristiyanto Jadi Orang Pertama yang Dapat Amnesti di KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi orang pertama yang mendapat amnesti kepada terpidana yang terbukti korupsi di KPK. (Foto: MPI )

"Jadi karena itu merupakan hak prerogatif, ya kita harus laksanakan, dari Keppres harus kita laksanakan," ucapnya.

Sebagai informasi, Hasto merupakan terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

Dalam perjalanan kasusnya, Hasto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, belum satu pekan vonis tingkat pertama dibacakan Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut