get app
inews
Aa
Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun jadi Tersangka Kasus Suap Lagi

Rabu, 30 Maret 2022 | 19:53 WIB
header img
Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD-P Provinsi Riau tahun anggaran 2014-2015. 

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai berikut, AM Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah dengan fakta-fakta persidangan. KPK telah memeriksa sebanyak 78 saksi terkait penyidikan perkara ini. 

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga sudah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto.

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa oleh tim KPK, hari ini. Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK setelah dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. 

Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut