get app
inews
Aa Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

Cemburu Berat, Pria Ini Siram Air Panas ke Istri yang Mengaku Janda dengan Laki-Laki Lain

Selasa, 29 Maret 2022 | 16:20 WIB
header img
Bambang ditangkap polisi karena menganiaya istrinya. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Bambang (44), warga Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau ditangkap polisi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Bambang dilaporkan menampar dan menyiram air panas ke istrinya, Maryana (44), karena emosi setelah membaca chat istrinya yang mengaku sebagai janda dengan pria lain.  

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, korban mengalami KDRT yang dilakukan suaminya karena diduga telah selingkuh lantaran suaminya mendapati percakapan istrinya dengan nomor yang tidak dikenalnya di ponselnya.

"Karena cemburu, pelaku naik pitam dan melakukan KDRT dengan cara menampar Maryana hingga lebam. Tak hanya itu, korban juga disiram pakai air panas, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit," ujar AKBP Harissandi, Selasa (29/3/2022). Karena tak tahan mendapat KDRT yang dialaminya, Maryana akhirnya memilih melaporkan tindakan suaminya ke pihak kepolisian.

Selain itu, laki-laki yang berkomunikasi dengan Maryana sempat menelepon dan diangkat suaminya. Kemudian pelaku mendapati chat yang diduga korban mengaku sebagai janda. 

"Tersangka kemudian mempertanyakan siapa laki-laki yang mengirim chat ke korban. Namun korban bukannya menjawab malah balik marah ke tersangka," katanya.

Bambang kemudian mempertanyakan isi chat itu kepada korban. Namun korban hanya diam saja. Karena emosi tersangka kembali melayangkan tamparan ke kedua pipi korban sebanyak dua kali. 

"Kemudian tersangka juga menendang punggung korban menggunakan kaki kanannya. Tersangka juga menyiramkan bagian dada korban dengan air hangat karena saat itu kebetulan tersangka sedang memegang gelas," katanya. 

Akibatnya korban mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di RSUD dr Sobirin. Sebelum ke RS korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan. 

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.


Akibat perbuatannya, Bambang kini terancam dijerat Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Editor : Berli Zulkanedi

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut