Gubernur Jabar Dedy Mulyadi Dilaporkan ke Polisi Gegara Barak Militer, Ini Sindiran Pedas Gubernur

"Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).
Sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Adhel juga mengadukan kebijakan pembinaan anak di barak militer ke Komnas HAM.
Menurut Adhel, pembinaan anak di barak militer melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak. Di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," ujar Adhel.
Editor : Stefanus Dile Payong