Lakukan Pelanggran 4 Perusahaan Penggali Nikel di Raja Ampat Dihentikan KLH

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya pada 26–31 Mei 2025. Hasilnya, ditemukan 4 perusahan yang melakukan pelanggaran.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq keempat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Tercatat, seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujarnya dikutip Jumat (6/6/2025).
PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
Editor : Stefanus Dile Payong