PALU, iNews.id - Personel TNI Angkatan Laut menangkap kapal bermuatan nikel ore yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) ketika berpatroli di perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Kamis (21/4/2022) lalu.
Saat ditangkap, Kapal TB Biak 9 yang menarik tongkang BG Intan 7506 memuat nikel ore sejumlah 7.524,204 MT. Kapal tersebut kemudian diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palu, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin (25/4/2022) kemarin.
Kolonel Laut (P) Ludfy, Komandan KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 (AHP-355) mengatakan operasi penangkapan berjalan lancar atas kolaborasi Koarmada II dan Koarmada III.
"KRI AHP-355 yang saat ini tengah BKO (Bawah Kendali Operasi) Koarmada III melaksanakan Operasi Cendrawasih Jaya bersama dengan Denintel Koarmada II berhasil menggagalkan tindak pidana pelayaran pengangkutan nikel ore secara ilegal di perairan Konawe Sulawesi Tenggara," sebut Ludfy dalam keterangan pers, Selasa (26/4/2022) "Penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa ore nikel dari Marombo menuju Morosi di perairan Teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara. Dari informasi tersebut KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan" ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran di antaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS) Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB Biak 9 dan BG Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono.
Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Posal Morowali, sedangkan lainnya di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal. Apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan. Atas temuan bukti awal, Kapal TB Biak 9 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah.
Editor : Stefanus Dile Payong