Gegara Dendam, Lansia di Maros Tewas Ditikam Tetangga
Rabu, 04 Juni 2025 | 15:40 WIB

Polisi menduga aksi pelaku dipicu dendam lama yang belum selesai. Saat ini, Polsek Lau bersama Tim Inafis Polres Maros telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Lau, bersama sejumlah barang bukti yaitu badik yang digunakan untuk menikam, sepeda motor milik pelaku dan sepeda ontel milik korban.
“Pelaku akan dijerat Pasal Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata IPTU Ridwan.
Editor : Stefanus Dile Payong