MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menyetujui undang-undang yang akan menjatuhkan hukuman bagi mereka yang menyebarkan berita palsu tentang pekerjaan pejabat di luar negeri.
Tak main-main, hukuman penjara 15 tahun menanti mereka yang terbukti bersalah.
Kantor berita Interfax melaporkan, Undang-Undang ini disetujui pada Jumat (25/3/2022). Seorang legislator senior membeberkan, undang-undang baru diperlukan karena orang-orang menyebarkan berita palsu tentang kedutaan Rusia dan organisasi lain yang beroperasi di luar negeri.
Hukuman ini serupa undang-undang yang diadopsi awal bulan ini untuk menghukum mereka yang menyebarkan informasi palsu tentang angkatan bersenjata Rusia. Undang-Undang ini diberlakukan setelah invasi ke Ukraina.
Media berita global menangguhkan pelaporan berita di Rusia untuk melindungi jurnalis mereka. Hal itu dilakukan setelah undang-undang baru yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan "berita palsu".
vDengan serangan Rusia di Ukraina yang mengundang kecaman hampir di semua negara, Moskow telah berusaha untuk membalas dalam perang informasi. Regulator komunikasinya, Roskomnadzor, memblokir Facebook FB.O Meta Platform Inc, dengan alasan 26 kasus diskriminasi terhadap media Rusia. Kantor berita TASS melaporkan bahwa Rusia juga membatasi akses ke Twitter. TWTR.N.
Para pejabat Rusia mengatakan, informasi palsu telah disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat. Mereka berupaya menabur perselisihan di antara orang-orang Rusia.
Editor : Stefanus Dile Payong